Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan bahwa jumlah riil pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan angka resmi pemerintah pada Selasa (12/5/2026). Ia menilai sistem pencatatan saat ini belum mampu menjangkau kasus pemberhentian karyawan yang dilakukan secara tertutup.
Berdasarkan data terbaru dari situs Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dilansir dari Detik Finance, tercatat sebanyak 15.425 orang terkena PHK sepanjang periode Januari hingga April 2026. Namun, Ristadi meyakini angka faktual di lapangan melampaui jumlah yang dilaporkan tersebut.
Ristadi mengakui bahwa fenomena PHK massal yang disebabkan oleh penutupan pabrik memang menunjukkan tren penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Kendati demikian, ketidakakuratan data muncul karena banyak perusahaan sengaja tidak melaporkan pemecatan karyawan ke dinas terkait agar tidak terekspos ke publik.
"Jadi bukan 15 ribuan (korban PHK) itu, tapi saya meyakini tetap datanya di atas itu dengan PHK yang tadi yang tertutup itu," ujar Ristadi, Presiden KSPN. Ia menambahkan bahwa manajemen perusahaan seringkali enggan menerima petugas pengawas dari pemerintah yang ingin melakukan pendataan.
Selain faktor kerahasiaan perusahaan, KSPN menyoroti adanya pola PHK bertahap yang luput dari pantauan pemerintah maupun media massa. Skema ini dilakukan dengan memberhentikan sejumlah kecil pekerja, misalnya sepuluh orang setiap bulan, secara konsisten sehingga tidak memicu perhatian publik.
Menurut Ristadi, hambatan koordinasi ini tidak sepenuhnya merupakan kesalahan pemerintah, melainkan akibat dari keengganan perusahaan untuk mengikuti prosedur pelaporan yang dianggap rumit. Hingga saat ini, Kemnaker terus memperbarui data ketenagakerjaan melalui integrasi sistem informasi digital.