Pemerintah berencana menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Meski kebijakan ini mengusung fleksibilitas, ada batasan jelas mengenai lokasi kerja yang diperbolehkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa WFH secara harfiah berarti bekerja dari rumah. Kendati demikian, rincian mekanisme pelaksanaannya akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Rini, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta pada Selasa (31/3/2026), menegaskan bahwa penilaian kerja ASN bergeser dari kehadiran fisik menuju pengukuran kinerja individu secara digital. Transformasi ini menjadi elemen krusial dalam tata kelola pemerintahan berbasis digital.
“Namanya kan work from home, nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di PermenPAN-RB,” ujar Rini.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menambahkan bahwa skema WFH di instansinya tidak dapat dijalankan secara sembarangan. Ia menekankan perlunya perubahan cara kerja yang lebih disiplin dan terstruktur.
Pegawai ASN diwajibkan bekerja di lokasi yang mendukung produktivitas, termasuk ketersediaan jaringan internet yang memadai. Zudan secara tegas melarang pegawai bekerja di tempat yang kurang sesuai seperti kafe, apalagi dengan mengenakan pakaian non-formal seperti kaus, guna menjaga citra diri dan institusi pemerintah.
“Tidak boleh dia bekerja misalnya di kafe dengan kaos, tidak boleh. Kemudian, jika ada tugas tertentu, harus mau ke kantor,” jelas Zudan.
Selain itu, selama jam kerja, ASN harus tetap responsif, dengan memastikan ponsel aktif serta merespons pesan dan panggilan dengan cepat. Kesiapan untuk kembali bekerja dari kantor juga menjadi tuntutan jika terdapat tugas mendesak.
Rini juga menjelaskan bahwa WFH bukan sekadar persoalan lokasi kerja, melainkan bagian integral dari transformasi tata kelola pemerintahan menuju era digital. Fokus utama kebijakan ini adalah pergeseran penilaian kinerja dari kehadiran fisik menjadi kinerja individu yang dapat diukur melalui sistem digital. Hampir seluruh instansi kini telah terhubung dalam sistem penilaian kinerja yang dikelola oleh BKN. Kebijakan ini bertujuan mendorong digitalisasi layanan publik serta meningkatkan efektivitas birokrasi, bukan hanya semata efisiensi operasional.