Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengizinkan perguruan tinggi menyelenggarakan perkuliahan secara hybrid atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Menteri Brian Yuliarto, sebagaimana dilansir dari Medcom, menekankan pentingnya proporsionalitas dalam pelaksanaannya agar kualitas dan capaian pembelajaran tidak menurun.
Penerapan PJJ atau perkuliahan hybrid ini diarahkan untuk mata kuliah bersifat wawasan. Namun, Brian menegaskan bahwa praktikum atau kegiatan akademik lain yang memerlukan tatap muka langsung tidak dapat dilakukan secara PJJ. Teknis implementasi PJJ diserahkan kepada masing-masing kampus.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026. SE tersebut mengatur Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemendiktisaintek serta Penyesuaian Penyelenggaraan Akademik di Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta.
Menurut Brian, kebijakan PJJ bertujuan mendorong transformasi budaya kerja di sektor pendidikan tinggi, yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak melalui efisiensi. Ia menuturkan, “Itu tentu pada akhirnya menguntungkan semua pihak jauh lebih efisien. Pengeluarannya lebih efektif mahasiswa juga. Kalau sudah digital itu lebih efektif.”
SE Mendiktisaintek 2/2026 secara spesifik mengatur pelaksanaan PJJ secara proporsional. Ketentuan ini berlaku untuk mahasiswa semester 5 ke atas serta pascasarjana, dengan mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses belajar.
Selain itu, SE tersebut juga memberikan fleksibilitas bagi dosen dan tenaga kependidikan untuk bekerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepekan. Brian menjelaskan bahwa jatah WFH bagi dosen tidak harus mengikuti jadwal ASN di hari Jumat. Hal ini disesuaikan karena dosen tidak selalu mengajar selama satu pekan penuh, sehingga hari WFH dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tridarma perguruan tinggi lainnya, seperti penelitian dan pengabdian.
Brian berharap kebijakan ini dapat mendorong budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien. Pelaksanaan PJJ secara proporsional dan fleksibilitas WFH bagi dosen diharapkan tidak mengorbankan kualitas pendidikan, melainkan justru mendukung ekosistem pendidikan tinggi yang lebih modern dan efektif.