Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Ini Caranya

Coretax DJP menjadi platform digital untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan. Simak cara lapor pajak secara online melalui sistem resmi DJP.

Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, sebagian wajib pajak masih memilih menggunakan jasa tidak resmi. Alasannya beragam, mulai dari ingin proses cepat hingga menghindari kerumitan. Padahal, pelaporan pajak kini bisa dilakukan mandiri secara gratis berkat digitalisasi layanan perpajakan.

Penggunaan jasa tidak resmi justru mengandung risiko. Selain potensi biaya tak terduga, data pribadi pun rawan disalahgunakan dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Karena layanan perpajakan tidak dipungut biaya, pelaporan mandiri melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah langkah yang lebih aman dan bijak. Salah satu kanal resmi yang dapat dimanfaatkan adalah Coretax DJP.

Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Coretax sebagai platform digital yang mempermudah layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.

Cara Menggunakan Coretax DJP

Pertama, akses situs resmi Coretax DJP. Kemudian, login menggunakan NIK (yang kini berfungsi sebagai NPWP), password akun, serta kode verifikasi (OTP) yang dikirimkan sistem.

Bagi yang belum memiliki akun, fitur pendaftaran dan aktivasi tersedia langsung di halaman utama Coretax.

Setelah berhasil login, pilih menu Pelaporan, lalu klik SPT Tahunan. Tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya tahun pajak 2025.

Selanjutnya, pilih formulir yang sesuai:

  • Formulir 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770 untuk wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas.

Masukkan rincian penghasilan berdasarkan bukti potong resmi, seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja. Penghasilan lain di luar gaji juga wajib dicantumkan.

Sebagian data umumnya sudah terisi otomatis (pre-filled) di Coretax. Wajib pajak hanya perlu memeriksa dan menyesuaikan jika diperlukan.

Harta yang dilaporkan bisa berupa tabungan, kendaraan, properti, hingga investasi. Utang bisa mencakup KPR, cicilan kendaraan, atau pinjaman lainnya. Nilai sekecil apapun tetap wajib dilaporkan.

Setelah seluruh data terisi, sistem akan menghitung status SPT secara otomatis. Hasilnya bisa berupa kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.

Jika statusnya kurang bayar, wajib pajak harus melakukan pembayaran melalui e-Billing sebelum melanjutkan proses pelaporan.

Tahap akhir adalah mengirim SPT dengan memasukkan kode verifikasi. Jika berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resmi pelaporan pajak.

Batas Waktu Pelaporan SPT

Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret.

Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April.

Pelaporan lebih awal sangat disarankan untuk menghindari kendala teknis yang sering terjadi menjelang tenggat waktu.

Recommended