Menteri Perdagangan Budi Santoso menyetujui permintaan Perum Bulog untuk meningkatkan porsi penyaluran Minyakita di atas 35 persen guna mengatasi kelangkaan stok pada Kamis (16/4/2026). Keputusan ini diambil untuk memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat di pasar tradisional tetap terjaga.
Dilansir dari Detik Finance, regulasi dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 menetapkan bahwa kewajiban minimal distribusi Minyakita oleh BUMN Pangan adalah sebesar 35 persen. Angka tersebut merupakan batas bawah, sehingga penambahan kuota hingga 65 persen atau lebih tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Tadi saya telpon Pak Dirut Bulog, telepon Dirut RNI. Jadi di Permendag itu kan minimal 35%. Minimal, yang mau 65%, 70% itu nggak ada masalah," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan, saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.
Budi menegaskan bahwa pihak kementerian akan membantu memfasilitasi hubungan bisnis antara produsen minyak goreng dengan BUMN Pangan. Ia menekankan pentingnya pengisian stok di pasar-pasar rakyat agar masyarakat mudah mendapatkan akses terhadap komoditas tersebut.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani melaporkan adanya penipisan stok Minyakita di lapangan pada Senin (13/4/2026). Rizal telah mengajukan penambahan kuota Domestic Market Obligation (DMO) secara resmi kepada Kementerian Perdagangan untuk menanggulangi kekosongan pasokan.
Dalam skema distribusi saat ini, kuota BUMN Pangan dibagi kepada tiga entitas utama yaitu Bulog sebesar 70 persen, ID Food 20 persen, dan Agrinas Palma 10 persen. Bulog perlu mengatur ritme penyaluran secara cermat karena harus mengelola bantuan pangan untuk 33 juta Keluarga Penerima Manfaat.