Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 terkait penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Menurutnya, aturan ini menjadi salah satu cara untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan gawai.
Abdul Mu'ti menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar peraturan ini efektif. Ia menyoroti tantangan teknis dalam memastikan anak-anak tidak memalsukan identitas saat membuat akun media sosial.
"Tantangannya pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial. Umur 15 tapi ditulis 51," kata Mu'ti saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.
Mu'ti berharap orang tua berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak mereka. Selain itu, ia juga mengharapkan guru untuk memberikan edukasi terkait penggunaan media sosial yang bijak.
"Guru tentu juga kemudian dari berbagai pihak juga edukasi-edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan medsis itu dapat berjalan dengan efektif," ujar dia.
Pengawasan ini dianggap penting mengingat internet juga diperlukan untuk kepentingan pendidikan, seperti mengakses materi pelajaran dari sumber online.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutia Hafid menjelaskan bahwa peraturan ini diterbitkan karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata," ujar dia.
Ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi. Implementasi aturan ini dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," ujar dia.
Meutia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari dampak negatif teknologi.