Mendikdasmen Imbau Kepatuhan Aturan TKA SMP 2026, Sanksi Menanti Pelanggar

Menteri Abdul Mu'ti mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP 2026, dengan sanksi dari peringatan hingga nilai 0 bagi pelanggar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan harapannya agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP 2026 berjalan tanpa kendala. Beliau secara tegas mengingatkan semua pihak terkait untuk mematuhi setiap aturan dan prosedur yang berlaku selama TKA berlangsung, sebagaimana dilansir dari Medcom.

Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting, sebab terdapat sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi ini bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga diskualifikasi yang mengakibatkan perolehan nilai 0 untuk mata pelajaran terkait.

Abdul Mu'ti menyoroti tindakan yang tidak sesuai prosedur, seperti pembuatan video atau unggahan status di media sosial yang bertujuan mencari sensasi. "Jangan ada yang cari sensasi misalnya update status atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan di dalam TKA," tegas Mu'ti saat meninjau pelaksanaan TKA di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 6 April 2026.

Pada pelaksanaan TKA 2025 untuk jenjang SMA, Kemendikdasmen mencatat total 71 kasus pelanggaran. Kasus-kasus ini didominasi oleh peserta, pengawas, dan bahkan pihak bimbingan belajar.

Jenis Pelanggaran yang Terjadi

Pelanggaran yang dilakukan peserta mencakup penggunaan gawai sebanyak 4 kasus, live streaming saat tes 8 kasus, serta tindakan menjual soal TKA 3 kasus. Upaya pembocoran soal juga ditemukan melalui TikTok sebanyak 11 kasus, grup WhatsApp 28 kasus, dan platform X 1 kasus. Selain itu, terdapat 5 kasus pemberitaan upaya pembocoran soal di grup WhatsApp melalui platform X.

Sementara itu, dari pihak pengawas, tercatat 6 kasus pengawas atau teknisi yang melakukan live streaming saat TKA. Ada juga 1 kasus teknisi atau proktor yang memperbolehkan peserta menggunakan gawai, serta 1 kasus tersebarnya dashboard pengawas. Bimbingan belajar juga melakukan pelanggaran, dengan 3 kasus pembuatan konten latihan soal dari soal yang tersebar pasca-TKA.

Kategori Pelanggaran dan Sanksinya

Pihak penyelenggara TKA telah mengelompokkan jenis pelanggaran ke dalam tiga kategori: ringan, sedang, dan berat, masing-masing dengan sanksi yang proporsional.

Jenis Pelanggaran TKA

Kategori pelanggaran ringan meliputi keterlambatan masuk ruangan lebih dari 15 menit setelah TKA dimulai, tidak menempati tempat duduk sesuai sesi, tidak meletakkan tas dan buku di tempat yang disediakan, serta tidak mengisi daftar hadir peserta.

Pelanggaran sedang mencakup masuk aplikasi TKA dengan username atau password yang tidak sesuai, meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas, tidak melaporkan kendala teknis, serta membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban TKA.

Adapun pelanggaran berat meliputi pengerjaan tes oleh orang lain atau peserta yang tidak sesuai identitas terdaftar, membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke ruang ujian. Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apapun, serta melakukan kerja sama atau menyontek juga termasuk pelanggaran berat.

Sanksi yang Diterapkan

Bagi pelanggar, sanksi dapat berupa peringatan lisan dari pengawas ruang. Selain itu, dapat juga terjadi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Dalam kasus pelanggaran berat, peserta akan dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Recommended