Menteri Keuangan Purbaya Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot dua pejabat akibat pengeluaran restitusi pajak yang tidak terkendali dan laporan tidak akurat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan instruksi pencopotan dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada Senin (4/5/2026) akibat persoalan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi yang dinilai tidak terkendali. Langkah tegas ini diambil di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat, setelah hasil penelusuran awal menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam menjalankan instruksi pimpinan.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi terhadap lima pejabat tinggi yang bertanggung jawab atas pencairan dana restitusi. Berdasarkan data yang dihimpun, dua di antaranya akan segera diberhentikan dari jabatan mereka sebagai bentuk peringatan bagi jajaran kementerian lainnya agar tidak jor-joran dalam mengeluarkan dana negara.

"Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, dilansir dari Detik Finance.

Purbaya mengungkapkan kekecewaannya terhadap mekanisme pelaporan internal yang dinilai tidak akurat. Pada tahun 2025, staf kementerian sempat memberikan laporan bahwa potensi nilai restitusi tergolong kecil, namun realisasi pada akhir tahun justru melonjak hingga mencapai Rp361,15 triliun.

Angka pengembalian pajak tersebut tercatat mengalami kenaikan sebesar 35 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menteri Keuangan mengaku salah memprediksi total pengeluaran karena menerima informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan saat rapat koordinasi berlangsung.

Sebagai langkah pengendalian, pemerintah kini menurunkan batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan arus pencairan dana agar lebih rapi dan transparan bagi kas negara.

Evaluasi ketat juga menyasar sektor industri batu bara yang menyebabkan negara harus menanggung beban hingga Rp25 triliun dalam bentuk restitusi PPN net. Purbaya mensinyalir adanya ketidakberesan dalam penghitungan pada sektor tersebut sehingga memerlukan pengawasan ekstra agar tidak terjadi kebocoran lebih lanjut.

Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap data restitusi sejak periode 2016 hingga 2025. Audit ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penyaluran dana dan mencegah terulangnya kesalahan informasi yang merugikan keuangan negara.

Recommended