Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax dan mendapati adanya kekurangan bayar sebesar Rp 50 juta.
Purbaya menjelaskan, kurang bayar ini kemungkinan disebabkan karena dirinya menerima penghasilan dari dua sumber pada tahun 2025. Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebelum dilantik menjadi Menteri Keuangan pada September 2025.
"Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS saya nggak pernah (kurang bayar), pas terus karena gajinya cuma dari LPS. Kalau sekarang kan saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
"Kurang bayar Rp 50 juta kayaknya," tambah Purbaya.
Dalam pengalamannya melaporkan SPT, Purbaya mengakui masih menemukan kendala pada sistem Coretax, termasuk gangguan yang berulang kali.
Purbaya mengungkapkan, dirinya didampingi oleh petugas pajak saat pengisian SPT. Ia juga menambahkan bahwa sistem seringkali mengalami masalah dan terkesan rumit. "Terus terang saya nggak ngisi sendiri, saya ditemani oleh orang pajak. Masuk, muter lagi. Gimana sih lu 4 kali baru bisa masuk? Kadang-kadang sistemnya muter-muter, nggak ngasih tahu ke kita sehingga kita anggap hang (macet), kita masukin lagi," ungkapnya.
Purbaya menilai bahwa masalah pada sistem Coretax sudah ada sejak awal pengembangannya. Menurutnya, desain sistem yang kurang baik menjadi penyebab utama kesulitan penggunaan, bahkan terkesan sengaja dibuat rumit. "Pertama salah desain. Lalu saya curiga Coretax di sini dibuat kusut dan mungkin memang dibuat ruang supaya ada bisnis. Nanti kita akan betulin," tutur Purbaya.