Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem administrasi perpajakan Coretax. Dalam laporannya, Purbaya mengakui adanya kurang bayar sebesar Rp 50 juta.
Menurut Purbaya, kurang bayar ini kemungkinan disebabkan karena dirinya menerima penghasilan dari dua sumber pada tahun 2025. Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan kemudian dilantik menjadi Menteri Keuangan pada September 2025.
"Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS saya nggak pernah (kurang bayar), pas terus karena gajinya cuma dari LPS. Kalau sekarang kan saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Purbaya menambahkan, "Kurang bayar Rp 50 juta kayaknya."
Selain itu, Purbaya juga mengungkapkan pengalamannya saat melaporkan SPT. Ia mengakui masih menemukan kendala dalam sistem Coretax, termasuk gangguan yang terjadi berulang kali.
"Terus terang saya nggak ngisi sendiri, saya ditemani oleh orang pajak. Masuk, muter lagi. Gimana sih lu 4 kali baru bisa masuk? Kadang-kadang sistemnya muter-muter, nggak ngasih tahu ke kita sehingga kita anggap hang (macet), kita masukin lagi," ungkapnya.
Purbaya berpendapat bahwa masalah pada sistem Coretax sudah ada sejak awal pengembangannya. Menurutnya, desain sistem yang kurang baik menjadi penyebab utama kesulitan penggunaan dan kesan rumit.
"Pertama salah desain. Lalu saya curiga Coretax di sini dibuat kusut dan mungkin memang dibuat ruang supaya ada bisnis. Nanti kita akan betulin," tutur Purbaya.