PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel berencana melakukan penggabungan usaha terhadap dua anak perusahaannya, PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT), yang dijadwalkan efektif mulai 1 Juli 2026.
Aksi korporasi dari anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tersebut akan mengintegrasikan seluruh aset dan operasional PST serta UMT ke dalam struktur utama Mitratel. Berdasarkan informasi resmi pada Jumat (8/5/2026), langkah ini diambil untuk memperkuat efisiensi internal perusahaan.
Keputusan merger ini rencananya akan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026 guna mendapatkan persetujuan resmi. Dilansir dari Detik Finance, manajemen menegaskan bahwa proses ini tetap mengedepankan prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Penggabungan usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masing-masing perusahaan yang melakukan penggabungan, masyarakat, dan persaingan usaha yang sehat, serta menjamin tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan," kata Manajemen Mitratel melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.
Terkait aspek sumber daya manusia, Mitratel memastikan seluruh karyawan dari kedua anak usaha tersebut akan dialihkan status kepegawaiannya ke perusahaan induk. Manajemen berkomitmen untuk memperlakukan seluruh pekerja secara adil tanpa memandang asal perusahaan sebelumnya.
Perusahaan juga telah menyiapkan skema kompensasi bagi karyawan yang memilih untuk tidak melanjutkan hubungan kerja pasca-merger. Hak-hak bagi pekerja yang menolak bergabung akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Mitratel berharap proses transisi ini berjalan lancar dengan dilakukannya serah terima pekerjaan secara bertahap sebelum karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan operasional infrastruktur telekomunikasi yang dikelola perusahaan.