Modus IPO Saham dengan Free Float Kecil Dikritik DPR

Komisi XI DPR RI menyoroti praktik IPO dengan free float kecil yang dinilai membentuk harga saham tidak sesuai kondisi perusahaan.

Praktik pengusaha dalam menghimpun dana melalui Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tingkat free float yang kecil menjadi sorotan. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kondisi ini dapat menyebabkan harga saham menjadi tidak sesuai dengan kondisi fundamental perusahaan.

Misbakhun menjelaskan bahwa banyak pengusaha melakukan IPO saat bisnis mereka masih dalam tahap pengembangan atau belum stabil. Lebih lanjut, jumlah saham yang dilepas ke publik seringkali sangat kecil, bahkan hanya sekitar 5% dari total saham yang ditawarkan pada saat IPO.

“Seakan-akan bursa saham kita itu digunakan oleh sekelompok masyarakat dan kemudian yang disebut oligarki, sebenarnya mereka pengusaha yang kemudian meng-IPO-kan perusahaan mereka yang sebenarnya belum settle. Masih growth, masih dalam prosesi pengembangan. Masih di-develop. Kemudian dimasukkan ke pasar modal. Hanya dalam share float yang kecil, misalnya 10% atau 12% atau bahkan 5%,” ungkap Misbakhun dalam acara Investor Relations Forum, di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Dengan porsi saham publik yang minim, pemilik lama perusahaan tetap memegang kendali mayoritas, bahkan hingga 90%. Kondisi ini memungkinkan harga saham di pasar terbentuk pada level tertentu yang berpotensi memengaruhi valuasi perusahaan secara keseluruhan.

Selanjutnya, perusahaan yang telah tercatat di bursa efek melakukan Repurchase Agreement (REPO), yaitu menjadikan saham sebagai jaminan untuk memperoleh pendanaan dari lembaga keuangan, seperti perbankan, investment banking, atau private banking.

“Di sini dia akan me-REPO untuk mendapatkan dana perbankan atau dana dari investment banking atau private banking dan sebagainya. Nah ini yang terjadi. Dipakai untuk membiayai korporasinya yang di-listing? Enggak. Tapi (uangnya) masuk ke group,” ujarnya.

Praktik-praktik seperti ini, menurut Misbakhun, menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor. Pembentukan harga saham yang dinilai kurang adil menjadi salah satu penyebabnya.

Misbakhun mengingatkan akan pentingnya menjaga kepercayaan investor, terutama investor ritel yang didominasi oleh generasi muda.

“Hal-hal yang seperti ini kemudian orang menganggap bahwa pembentukan harga ini tidak fair. Dan orang sudah mulai mengamati dengan detail. Ini nyampe juga ke kita,” pungkasnya.

Recommended