Mohamad Nasir Terpilih Jadi Ketua MWA Undip Periode 2026-2031

Mantan Menristekdikti Mohamad Nasir terpilih sebagai Ketua MWA Undip periode 2026-2031 secara mufakat dalam sidang.

Mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi periode 2014-2019, Mohamad Nasir, terpilih secara mufakat menjadi Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Diponegoro (Undip) untuk periode 2026-2031.

Sidang pemilihan yang dihadiri 17 anggota MWA tersebut menunjuk Prof. Dr. Ir. Agus Indarjo sebagai Wakil Ketua MWA dan Dr. Untung Sujianto sebagai Sekretaris MWA periode 2026-2031. Selain itu, Prof. Dr. Darsono ditetapkan sebagai Ketua Komite Audit dan Dr. Ir. Cahya Setya Utama sebagai Sekretaris Komite Audit untuk periode yang sama.

Sekretaris Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi, Dr. M. Samsuri, yang mewakili Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menekankan peran strategis MWA dalam mendukung Undip sebagai pelopor pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Nasir, seperti dikutip dari laman Undip pada Selasa, 17 Maret 2026, menyampaikan, "Majelis Wali Amanat memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola universitas berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan. Kami berharap dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat arah pengembangan UNDIP, khususnya dalam aspek tata kelola dan jejaring strategis yang mendukung kemajuan universitas."

Saat ini, Undip dipercaya untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui swasembada pangan dan diharapkan menjadi pusat peradaban dengan sumber daya manusia dosen yang unggul, sesuai amanat Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

MWA diharapkan semakin solid dalam mendukung kinerja Rektor dan Senat Akademik untuk meningkatkan reputasi Undip di tingkat nasional dan internasional.

Sidang MWA Undip pada 12 Maret 2026 mengagendakan pemilihan pengurus MWA periode 2026-2031. Sidang ini dihadiri oleh 17 anggota MWA yang dilantik, terdiri dari berbagai unsur seperti anggota ex-officio, dosen profesor, dosen non profesor, masyarakat, alumni, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Susunan anggota MWA yang hadir meliputi:

Anggota Ex-officio:

  • Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI diwakili oleh Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU. (Sekretaris Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek
  • Gubernur Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Sumarno, S.E., M.M. (Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah)
  • Rektor Universitas Diponegoro

Anggota Unsur Dosen Profesor

Anggota Unsur Dosen Non Profesor

Anggota Unsur Masyarakat

Anggota Unsur Alumni

Anggota Unsur Mahasiswa:

  • Rafi Radhiyya Zhafran

Sidang ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Mendiktisaintek Nomor 65/M/KEP/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Diponegoro Periode Tahun 2026 – 2031.

Recommended