DJP Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 50,51 Triliun Per Maret 2026

Ditjen Pajak mencatat penerimaan sektor ekonomi digital mencapai Rp 50,51 triliun hingga 31 Maret 2026, didominasi setoran PPN PMSE.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 50,51 triliun hingga Selasa, 31 Maret 2026. Perolehan tersebut bersumber dari setoran pajak kripto, fintech, Pajak SIPP, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan elektronik.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyumbang sebesar Rp 38,76 triliun. Secara kumulatif, setoran tersebut dikumpulkan sejak tahun 2020 hingga periode kuartal pertama tahun 2026.

"Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Data DJP menunjukkan pajak dari sektor fintech atau pinjaman peer-to-peer (P2P) lending terkumpul sebanyak Rp 4,77 triliun. Sementara itu, pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp 4,98 triliun dan pajak aset kripto mencapai Rp 2 triliun.

Hingga akhir Maret 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 262 perusahaan. Pada periode terbaru, pemerintah menunjuk Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc sebagai pemungut baru, sementara status Zendrive Inc dan Tencent Mobile International Limited dicabut.

Khusus pajak kripto, realisasi Rp 2 triliun terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai Rp 1,12 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 880,18 miliar. Untuk sektor fintech, total setoran mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman, PPh 26, serta PPN Dalam Negeri.

Pemerintah menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan memperluas basis pemajakan di sektor ini. Langkah tersebut dilakukan melalui optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di ekosistem digital.

Recommended