Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada April 2026 ini. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada skema pembiayaan pajak tahunan bagi pemilik kendaraan listrik di tanah air.
Perubahan regulasi ini menyebabkan konsumen mobil listrik Jaecoo J5 EV tidak lagi dapat menikmati fasilitas pajak nol rupiah yang sebelumnya berlaku. Penetapan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut kini disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam aturan terbaru kementerian.
Mekanisme perhitungan pajak untuk Jaecoo J5 EV kini mengacu pada sistem yang serupa dengan mobil konvensional. Dilansir dari Medcom, komponen dasar perhitungan pajak tetap didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta mempertimbangkan bobot koefisien kendaraan.
Berdasarkan simulasi penghitungan, NJKB untuk unit SUV listrik Jaecoo J5 diperkirakan menyentuh angka Rp199 juta. Setelah dikalikan dengan bobot koefisien yang ditentukan, nilai dasar pengenaan pajak bagi kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp208,9 juta.
Estimasi biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang harus dibayarkan pemilik berkisar antara Rp4,1 juta hingga Rp4,3 juta. Besaran angka tersebut merupakan pajak pokok yang belum mencakup biaya tambahan lainnya seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).