Pajak THR Karyawan Swasta Diprotes, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi protes pemotongan pajak THR karyawan swasta. Begini penjelasannya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait protes mengenai pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta. Menurutnya, aturan pengenaan pajak saat ini sudah cukup adil, baik untuk karyawan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Purbaya menjelaskan bahwa pajak ASN ditanggung oleh pemerintah karena status mereka sebagai pegawai pemerintahan. Sementara itu, pemotongan pajak THR karyawan swasta bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Ada kemungkinan perusahaan menanggung pajak pegawainya.

"Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, swasta kalau protes, protes ke bosnya," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Senada dengan Purbaya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa THR ASN dan TNI/Polri juga dikenakan pajak. Namun, karena ASN bekerja di bawah pemerintah, maka pajak tersebut ditanggung oleh negara.

"Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari penghasil tidak teratur dalam setahunya, bisa satu atau dua kali dapat THR, gaji ke-13. Kalau ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN ditanggung pemerintah," tutur Bimo.

Bimo menambahkan, terdapat skema bagi pegawai swasta agar pajak THR mereka dapat ditanggung perusahaan. Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

"Beberapa pegawai swasta ada yang gross-up ditanggung perusahaan masing masing, jadi terimanya utuh," terang dia.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa perhitungan pajak atas THR dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan dengan penghasilan bruto.

DJP mengklaim bahwa perhitungan pajak atas THR relatif mudah. Sebagai contoh, seorang karyawan tetap bernama Tuan Rana bekerja penuh selama tahun 2025 dengan penghasilan bulanan Rp 10 juta tanpa penghasilan tambahan, serta berstatus menikah tanpa tanggungan.

Berikut adalah ilustrasi perhitungan jika Tuan Rana menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret 2025, uang lembur pada Februari, Mei, November, dan bonus satu kali gaji pada Desember:

– Penghasilan bruto setahun: Rp 145.960.000

– Biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 6.000.000): Rp 6.000.000

– Iuran pensiun Rp 200 ribu/bulan: Rp 2.400.000

– Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000

– PTKP K/0: Rp 58.500.000

– Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000

Total PPh Pasal 21 terutang setahun : Rp 5.859.000.

Recommended