Jemaah haji dan umrah tahun 2026 mulai melafalkan kalimat talbiyah sebagai pernyataan tauhid kepada Allah SWT sejak menyatakan niat ihram dari tanah halal menuju Masjidil Haram, Mekah. Bacaan ini menjadi syiar utama yang mengiringi perjalanan spiritual jemaah selama berada di Tanah Suci.
Melansir laporan Medcom, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa hukum membaca talbiyah bagi orang yang sedang berihram adalah sunnah. Kalimat ini berisi pernyataan pemenuhan panggilan Tuhan dan pengakuan bahwa segala pujian serta nikmat hanya milik Allah semata.
Lafal talbiyah yang disepakati oleh para ulama sesuai dengan riwayat populer dari Rasulullah SAW adalah: Labbaik Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal-hamda wan-ni‘mata laka wal-mulk, la syarika lak. Kalimat tersebut bermakna pemenuhan panggilan Allah tanpa sekutu bagi-Nya.
Ketentuan waktu pelafalan talbiyah memiliki batas akhir yang berbeda bagi jemaah haji dan umrah. Bagi jemaah yang menunaikan ibadah haji, kewajiban atau kesunnahan membaca talbiyah berakhir saat mereka mulai melempar jumrah Aqabah pada hari Nahr, yakni tanggal 10 Dzulhijjah.
Sementara itu, bagi jemaah yang melaksanakan ibadah umrah, batas akhir pembacaan talbiyah ditetapkan saat mereka mulai melaksanakan tawaf. Jemaah diperbolehkan menambahkan doa atau pujian lain di luar kalimat talbiyah utama, baik yang memiliki dasar riwayat maupun tidak, selama isinya mengandung kebaikan.
Penggunaan lafaz yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW dianggap sebagai bentuk talbiyah yang paling utama. Tradisi melantunkan kalimat ini secara kolektif maupun individu terus dipertahankan sebagai bagian tidak terpisahkan dari prosesi manasik haji dan umrah di Mekah.