Kemendikdasmen Terbitkan Panduan Upacara Bendera Hardiknas 2 Mei 2026

Kemendikdasmen rilis aturan upacara Hardiknas 2 Mei 2026. Peserta wajib pakai baju adat guna lestarikan budaya dan perkuat nasionalisme.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan seluruh satuan pendidikan dan kantor pemerintahan menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Sabtu, 2 Mei 2026. Kegiatan luring ini dijadwalkan mulai pukul 07.30 waktu setempat di seluruh wilayah Indonesia dan kantor perwakilan luar negeri.

Dilansir dari Medcom, instruksi ini bertujuan menyelaraskan teknis pelaksanaan upacara dengan agenda pembangunan pendidikan nasional. Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kedisiplinan serta rasa nasionalisme di kalangan peserta didik melalui penghormatan terhadap simbol negara.

Para undangan dan peserta upacara diinstruksikan mengenakan pakaian adat daerah atau tradisional sederhana sebagai bentuk pelestarian warisan budaya Indonesia. Aturan ini mewajibkan penggunaan pakaian yang sesuai dengan norma kepantasan tanpa menghambat mobilitas atau membebani para peserta upacara secara finansial.

Peringatan Hardiknas tahun ini mengusung tema "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua". Penentuan tanggal 2 Mei merujuk pada hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan nasional yang meletakkan fondasi sistem pendidikan karakter di Indonesia.

Urutan upacara akan dimulai dengan pengibaran bendera Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Agenda utama mencakup pembacaan naskah Pancasila, UUD 1945, serta pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia yang dilakukan khusus pada satuan pendidikan formal.

Pembina upacara dijadwalkan membacakan amanat atau pidato resmi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam rangkaian acara tersebut, akan dilakukan pula pembacaan Keputusan Presiden RI mengenai penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi pegawai yang memenuhi syarat.

Pada akhir sesi, satuan pendidikan formal diperbolehkan menambah acara tambahan berupa menyanyikan lagu "Rukun Sama Teman" secara bersama-sama. Seluruh teknis pelaksanaan ini diatur dalam Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 untuk memastikan keseragaman di tingkat pusat maupun daerah.

Recommended