DJP Tutup Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Hari Ini

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Kamis 30 April 2026 sebagai batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan resmi berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2026). Seluruh warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan menyelesaikan laporan ini guna menghindari sanksi administratif.

Dilansir dari Detik Finance, regulasi perpajakan yang berlaku menetapkan denda sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, besaran sanksi keterlambatan mencapai Rp 1 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Selain denda administratif, keterlambatan pembayaran pajak yang berstatus kurang bayar juga akan dikenakan sanksi tambahan. Wajib pajak harus menanggung bunga sebesar 2% per bulan dari total kekurangan bayar, yang dihitung sejak batas akhir penyampaian hingga tanggal pelunasan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengambil kebijakan untuk memperpanjang durasi operasional guna melayani lonjakan pelapor. KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, misalnya, menambah jam layanan hingga pukul 20.00 WIB pada 29 dan 30 April 2026.

"Tidak sempat ke KPP di jam kerja? Tenang, kami hadir lebih lama untuk #KawanPajak," tulis pengumuman resmi melalui akun Instagram @pajakmadyaduajaksel1. Layanan tambahan ini mencakup aktivasi akun Coretax, registrasi kode otorisasi, hingga pendampingan pelaporan mandiri.

Langkah serupa diambil oleh KPP Pratama Cilacap yang membuka pelayanan hingga pukul 19.00 WIB. Pihak otoritas pajak menyebutkan bahwa durasi pelayanan tambahan ini bersifat situasional dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja di daerah.

Meski sanksi denda telah dibayarkan setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak tetap memiliki kewajiban hukum untuk tetap mengirimkan laporan SPT Tahunan mereka. Ketentuan denda dikecualikan bagi wajib pajak tertentu, seperti mereka yang sudah meninggal dunia atau tidak lagi memiliki kegiatan usaha.

Recommended