Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tengah menyiapkan regulasi baru guna mengatur batasan biaya administrasi pada platform e-commerce di Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026). Langkah ini diambil merespons maraknya keluhan dari pelaku usaha mikro terkait tren kenaikan tarif layanan digital.
Kenaikan biaya administrasi tersebut dilaporkan terus merangkak naik sehingga membebani para pelaku usaha kecil yang bergantung pada pasar digital. Dilansir dari Detik Finance, keluhan para pelaku UMKM mengalir deras melalui berbagai kanal komunikasi pribadi sang menteri mulai dari pesan singkat hingga media sosial.
"Bahkan saya hampir dalam setiap DM Instagram, Facebook saya, WA saya, masuk semua keluhannya mengenai terus naiknya tarif yang diberikan kepada mikro dan kecil yang beraktivitas di e-commerce," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM di kantornya.
Saat ini, pemerintah belum memiliki payung hukum yang secara spesifik mengatur standar atau batasan biaya admin yang boleh dibebankan platform kepada mitra penjual. Kondisi kekosongan regulasi ini yang sedang diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian dan sektor.
Proses sinkronisasi aturan melibatkan kementerian terkait di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, serta Kementerian Sekretariat Negara. Sinkronisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan poin-poin perlindungan bagi pelaku UMKM agar daya saing mereka di pasar digital tetap terjaga.
Maman menegaskan bahwa aturan yang sedang digodok ini akan bersifat mutlak dan mengikat bagi seluruh pengelola platform digital, bukan sekadar imbauan atau pemberian insentif. Pemerintah berupaya mencari formulasi hukum yang kuat untuk menjamin kepastian tarif bagi pelaku usaha kecil.
Meskipun regulasi bersifat mengikat, pemerintah menyatakan akan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem platform digital agar industri tetap tumbuh sehat. Hingga saat ini, belum diputuskan apakah regulasi tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).