Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait efisiensi anggaran negara dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembatasan ini bertujuan mengurangi pengeluaran negara yang berkaitan dengan mobilitas para pegawai.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemakaian kendaraan dinas akan dipangkas hingga 50 persen. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas yang digunakan untuk kegiatan operasional esensial.
"Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50% kecuali untuk operasional," ujar Airlangga, sebagaimana dipantau secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (31/3/2026), dikutip dari Detik Finance.
Menanggapi kebijakan tersebut, Airlangga mengimbau ASN untuk lebih aktif memanfaatkan transportasi publik. Selain itu, penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik juga didorong sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan.
"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," kata Airlangga menegaskan.
Selain pembatasan kendaraan dinas, pemerintah juga memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN. Kebijakan ini diterapkan sekali dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, baik untuk instansi pusat maupun daerah.
Airlangga menjelaskan bahwa penerapan WFH ini diatur melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis digital.