Pemerintah Bebaskan Pajak Merger BUMN Hingga Tahun 2029

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak aksi korporasi BUMN seperti merger dan akuisisi hingga 2029 guna mendorong efisiensi perusahaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan pungutan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan merger atau akuisisi di Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Kebijakan insentif ini bertujuan untuk mendukung langkah efisiensi dan perampingan jumlah perusahaan pelat merah.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan antara Menteri Keuangan dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada Rabu (6/5). Fasilitas pajak nol persen ini diberikan secara terbatas dengan masa berlaku selama tiga tahun atau hingga tahun 2029 mendatang.

Dilansir dari Detik Finance, kebijakan ini menyasar transaksi jual beli aset dalam rangka aksi korporasi untuk efisiensi perusahaan. Setelah melewati batas waktu tahun 2029, pemerintah akan kembali menerapkan tarif pajak normal bagi perusahaan yang masih melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha.

"Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya, Menteri Keuangan di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia.

Pemerintah menargetkan pemangkasan jumlah BUMN dari 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 perusahaan. Purbaya menilai proses restrukturisasi yang bertujuan mencapai efisiensi memerlukan biaya yang besar, sehingga pengenaan pajak pada tahap ini dianggap tidak ideal.

Menurut Purbaya, biaya transaksi yang tinggi akan menghambat upaya penyederhanaan struktur BUMN tersebut. Ia menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah menciptakan perusahaan negara yang lebih ramping, menguntungkan, dan memiliki sistem kerja yang lebih efisien.

Meskipun pajak transaksi merger dibebaskan, jenis pajak lainnya dipastikan tetap berlaku bagi perusahaan terkait. Purbaya menegaskan bahwa kewajiban perpajakan rutin seperti Pajak Penghasilan (PPh) tetap berjalan secara normal sesuai dengan regulasi yang ada.

Recommended