Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan keberlanjutan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan kebijakan bebas ganjil genap bagi pengguna kendaraan listrik pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil sebagai strategi utama untuk menekan angka polusi udara sekaligus mendukung program transisi energi ramah lingkungan di wilayah ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk sinkronisasi antara regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Medcom, pemberian insentif ini merujuk langsung pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Regulasi dari Kementerian Dalam Negeri tersebut menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan penuh terhadap PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sempat merancang skema insentif bertahap yang disesuaikan dengan nilai jual kendaraan sebelum akhirnya dibatalkan.
Dalam draf usulan yang tidak dilanjutkan tersebut, kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp300 juta mulanya direncanakan mendapat potongan pajak 75 persen. Sementara itu, mobil listrik mewah dengan harga di atas Rp700 juta diusulkan hanya menerima insentif sebesar 25 persen.
"Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," kata Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta, saat memberikan penjelasan mengenai pembatalan skema progresif tersebut.
Penyesuaian ini memastikan bahwa seluruh kategori harga kendaraan listrik kini tetap menikmati fasilitas pajak nol persen di Jakarta. Penegasan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat migrasi masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan berbasis baterai yang lebih bersih.
Selain aspek fiskal, keistimewaan bagi pemilik kendaraan listrik juga tetap berlaku pada sektor manajemen lalu lintas. Mobil listrik tetap dikecualikan dari pembatasan kawasan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan utama Jakarta sebagai insentif tambahan non-tunai.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai konsistensi kebijakan ini sangat krusial untuk menjaga momentum pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik. Fokus utama dari kebijakan ini adalah menurunkan beban emisi gas buang yang selama ini menjadi kontributor terbesar bagi buruknya kualitas udara di Jakarta.