Pemerintah Pertimbangkan E-commerce Pungut Pajak Penjualan

Kementerian Keuangan berencana menunjuk platform e-commerce domestik sebagai pemungut pajak penjualan merchant, berlaku jika ekonomi kuartal II-2026 positif.

Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan penunjukan platform e-commerce domestik sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan oleh para merchant yang beroperasi di platform mereka. Kebijakan ini, jika pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 menunjukkan tren positif, berpotensi segera diterapkan. Implementasi ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan yang lebih seimbang antara sektor perdagangan online dan offline.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (6/4/2026), seperti dilansir dari Detik Finance. Menurut Purbaya, keputusan ini akan didasari oleh analisis data yang jelas.

Purbaya mengemukakan bahwa rencana kebijakan ini sebenarnya telah direncanakan untuk diterapkan pada tahun 2025. Namun, pelaksanaannya ditunda karena kondisi perekonomian Indonesia yang belum stabil pada saat itu. Seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi, pemerintah kini membuka kembali peluang untuk melanjutkan rencana tersebut.

"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih," ujarnya.

Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap keluhan dari pedagang offline yang merasa terbebani oleh serbuan barang-barang dari China di pasar e-commerce. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan penyelenggara platform digital, seperti marketplace, untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang melakukan transaksi secara daring.

Ketentuan pungutan pajak ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut secara khusus menargetkan pelaku usaha dalam negeri yang melakukan penjualan melalui perdagangan elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk marketplace serta platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu sebagai pemungut pajak. Mengacu pada Pasal 8 PMK tersebut, besaran pungutan PPh 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan. Jumlah ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (2) dari beleid yang sama mengatur bahwa pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tidak akan dikenakan pungutan. Syaratnya, mereka harus menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace. Apabila omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, pedagang tersebut wajib melaporkan kondisi tersebut melalui surat pernyataan kepada platform marketplace.

Recommended