Pemerintah Izinkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik 9-13%

Pemerintah mengizinkan harga tiket pesawat domestik naik antara 9-13%, disertai subsidi PPN Ditanggung Pemerintah dan penyesuaian biaya bahan bakar.

Pemerintah mengumumkan kebijakan yang memungkinkan kenaikan harga tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini dibarengi dengan sejumlah langkah strategis untuk menjaga stabilitas biaya penerbangan, seperti dilansir dari Detik Finance.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa salah satu upaya utama adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Subsidi ini berlaku khusus untuk tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, khususnya di kelas ekonomi.

Airlangga menuturkan, "Untuk menjaga kenaikan tiket domestik, agar berada di kisaran 9-13%, langkah pertama adalah PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi."

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk kebijakan PPN DTP ini cukup besar, mencapai Rp 1,3 triliun per bulan. Apabila kebijakan ini diterapkan selama dua bulan, maka total alokasi anggaran bisa mencapai Rp 2,6 triliun. Hal ini ditegaskan Airlangga pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Selain subsidi PPN DTP, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Airlangga menguraikan, biaya ini kini naik menjadi 38% untuk jenis pesawat jet maupun pesawat bermesin baling-baling.

"Sebelumnya, untuk jet hanya 10% dan baling-baling 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%," tambah Airlangga. Ia melanjutkan, kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk baling-baling 13%.

Langkah lain yang diambil pemerintah adalah pemberian bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing industri perawatan, perbaikan, dan perombakan (MRO).

Pemberian bea masuk 0% ini diproyeksikan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi sekitar Rp 700 juta per tahun. Airlangga menjelaskan, "Suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0% sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan." Tahun sebelumnya, biaya masuk dari suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun.

Recommended