Pemerintah Izinkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat 9-13 Persen

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat 9-13% menyusul melonjaknya harga avtur global.

Pemerintah telah menyetujui penyesuaian tarif tiket pesawat, dengan rentang kenaikan yang diizinkan antara 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur di pasar global, sebuah komoditas yang sangat vital bagi operasional penerbangan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, gejolak geopolitik dunia menjadi pemicu utama melambungnya harga avtur. Sebagai contoh, di Filipina harga avtur telah mencapai Rp 25.326 per liter, dan di Thailand bahkan menembus angka Rp 29.518 per liter.

Airlangga menjelaskan, harga avtur di Indonesia, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta per 6 April 2026, berada di level Rp 23.551 per liter. Kenaikan harga ini secara signifikan memengaruhi biaya operasional maskapai nasional, mengingat komponen avtur menyumbang hingga 40% dari total pengeluaran.

“Kenaikan ini sangat mempengaruhi operasional maskapai nasional, di mana komponen avtur berkontribusi hingga 40% dari total biaya operasional pesawat,” tutur Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4/2026), seperti dikutip dari Detik Finance.

Airlangga menambahkan, avtur termasuk dalam kategori Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang harganya fluktuatif mengikuti dinamika pasar global. Penyesuaian harga ini, lanjutnya, juga bertujuan mencegah maskapai asing mengambil keuntungan dari perbedaan harga jika Indonesia tidak melakukan penyesuaian.

“Tentunya kalau kita tidak menyesuaikan, maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut,” tambah Airlangga.

Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik tetap dalam kisaran 9-13 persen, pemerintah juga telah menerapkan beberapa langkah mitigasi. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%.

Kebijakan PPN DTP ini berlaku khusus untuk tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, khususnya pada kelas ekonomi. Upaya ini diharapkan dapat meringankan beban konsumen di tengah penyesuaian tarif penerbangan.

Recommended