Pemerintah telah memberikan persetujuan kepada maskapai penerbangan untuk menyesuaikan harga tiket pesawat domestik dengan kenaikan antara 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini diambil setelah terjadi lonjakan harga Avtur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan beberapa inisiatif untuk memastikan bahwa kenaikan harga tiket tetap berada dalam rentang yang telah ditetapkan, seperti dilansir dari Detik Finance.
Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Kebijakan ini berlaku untuk tiket penerbangan niaga berjadwal dalam negeri, khususnya di kelas ekonomi.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik di kisaran 9-13%, langkah pertama adalah PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026).
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun setiap bulan untuk kebijakan ini, yang direncanakan berlangsung selama dua bulan. Dengan demikian, total subsidi mencapai Rp 2,6 triliun. Airlangga menjelaskan, "Kita berikan sekitar Rp 1,3 triliun per bulannya. Kalau kita persiapkan 2 bulan, Rp 2,6 triliun agar harga tiket maksimum 9-13%."
Penyesuaian Biaya Bahan Bakar dan Suku Cadang
Selain subsidi, pemerintah juga melakukan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Menurut Airlangga, biaya ini akan naik menjadi 38% untuk jenis pesawat jet maupun pesawat bermesin baling-baling.
Sebelumnya, fuel surcharge untuk jet hanya 10% dan untuk pesawat baling-baling 25%. "Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi, kenaikan untuk jet sekitar 28% dan untuk baling-baling 13%," tambahnya.
Pemerintah juga memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dengan potensi peningkatan aktivitas ekonomi sekitar Rp 700 juta per tahun. "Bea masuk dari suku cadang pesawat diberikan 0% agar dapat menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan," terang Airlangga. Tahun lalu, biaya masuk dari suku cadang mencapai sekitar Rp 500 miliar.
Permintaan Asosiasi Maskapai Penerbangan
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) telah mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik.
Permintaan ini didasari oleh kenaikan harga avtur yang mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026. INACA melaporkan bahwa harga avtur domestik per 1-30 April 2026 naik rata-rata 70%, sementara harga internasional naik 80% meskipun bervariasi di tiap bandara, dibandingkan harga per 1-31 Maret 2026.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/4/2026), mengungkapkan, "Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah."
Denon menambahkan bahwa penyesuaian ini krusial agar maskapai dapat terus beroperasi dengan aman dan berkelanjutan. "Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan menjaga keselamatan penerbangan serta menjaga finansial maskapai," lanjutnya.