Pemerintah Jamin Tidak Ada PHK Massal PPPK Akibat Batasan APBD

Menteri PAN-RB dan Mendagri memastikan tidak ada PHK massal PPPK meski ada aturan batasan belanja pegawai 30 persen dalam UU HKPD mulai 2027.

Pemerintah pusat memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jumat, 8 Mei 2026. Kepastian ini muncul untuk meredam kekhawatiran daerah terkait aturan batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa implementasi Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diselaraskan melalui mekanisme lain. Langkah ini diambil guna melindungi status kerja jutaan pegawai di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Detik Finance, penegasan ini merupakan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Kementerian PAN-RB pada Kamis, 7 Mei 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," kata Rini Widyantini, Menteri PAN-RB. Ia menjelaskan bahwa aturan teknis mengenai belanja pegawai ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan adanya perpanjangan masa transisi pelaksanaan ketentuan batas belanja pegawai tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah agar tidak ragu dalam mempertahankan tenaga PPPK yang sudah ada.

Tito menyebutkan beberapa daerah sempat berencana menghentikan kontrak PPPK karena takut melanggar batasan anggaran. Namun, dengan koordinasi bersama Kementerian Keuangan, daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi tetap akan mendapatkan dukungan program pembangunan dari pusat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap solusi ini dengan memastikan instrumen UU APBN dapat memberikan fleksibilitas fiskal. Ketiga kementerian terkait dijadwalkan segera menerbitkan surat edaran bersama sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam waktu dekat.

Recommended