Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik mulai Sabtu (25/4/2026). Langkah strategis ini diambil guna menekan harga tiket yang melonjak akibat gangguan pasokan energi global yang memicu kenaikan harga avtur.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, dukungan fiskal ini mencakup PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Kebijakan tersebut diluncurkan sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas harga transportasi udara bagi masyarakat luas sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pemerintah juga berkomitmen memberikan sejumlah insentif bagi industri penerbangan nasional dengan menahan kenaikan tarif domestik pada level maksimal 13 persen. Hal ini dianggap krusial karena biaya avtur berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai saat ini.
"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis.
Fasilitas insentif pajak ini memiliki masa berlaku terbatas selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah aturan tersebut resmi diundangkan. Ketentuan ini hanya berlaku khusus untuk pembelian tiket dan penerbangan pada kelas ekonomi, sementara penerbangan di luar kelas tersebut tetap dikenakan PPN normal.
Sebelum kebijakan PPN ini diterbitkan, pemerintah telah menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, biaya tambahan bahan bakar ditetapkan sebesar 38 persen untuk pesawat jenis jet maupun propeler.
Kementerian terkait kini mewajibkan seluruh Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara rutin. Penegasan ini bertujuan untuk menjaga transparansi industri serta memastikan kebijakan tepat sasaran dalam mendukung konektivitas antarwilayah di tengah tantangan energi global.