Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan pedoman terkait pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di lingkungan pendidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa teknologi memberikan dampak positif pada proses pembelajaran, sekaligus melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia digital.
Pedoman ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Aturan ini berlaku untuk semua tingkatan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menko PMK, Pratikno, menekankan bahwa aturan ini penting agar penerapan teknologi dalam pendidikan selaras dengan tingkat perkembangan anak. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk anak-anak usia dini, terutama dalam hal durasi dan konten pembelajaran.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengingatkan bahwa Indonesia memiliki jumlah pengguna internet anak yang besar, sehingga perlindungan menjadi prioritas utama. Ia menegaskan, anak-anak harus berdaya dalam memanfaatkan teknologi sesuai dengan kesiapan mereka, dan tidak hanya menjadi target pasar industri.
"Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya," kata Pratikno, dikutip dari laman komdigi.go.id, Selasa, 17 Maret 2026.
Meutya menambahkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal penggunaan teknologi di kalangan anak-anak. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah nyata untuk memastikan perkembangan AI memberi manfaat bagi dunia pendidikan.
Meutya juga menyinggung prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ yang selama ini menjadi landasan dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital atau PP TUNAS.
"Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan," ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat dan bertanggung jawab. Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengorbankan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter mereka.
SKB ini ditandatangani oleh tujuh menteri, yaitu Menko PMK Pratikno, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi, Mendukbangga Wihaji, dan Menag Nasaruddin Umar.