Pemerintah menerbitkan pedoman nasional untuk penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa teknologi mendukung pembelajaran dan melindungi anak-anak dari risiko dunia digital.
Pedoman ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, berlaku mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, pengaturan ini diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap mempertimbangkan kesiapan dan perkembangan anak.
"Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya," kata Pratikno usai penandatanganan kesepakatan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pratikno menjelaskan bahwa semakin muda usia anak, penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari durasi maupun konten yang diakses.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya aturan ini karena Indonesia memiliki banyak pengguna internet dari kalangan anak-anak. "Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka," kata Meutya.
Meutya menambahkan, pengaturan ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). "Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang kita dorong dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga dapat diterapkan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan," ungkapnya.
Pemerintah berharap pedoman ini menjadi acuan bagi sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital. Tujuannya agar anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan pembentukan karakter mereka.
SKB ini ditandatangani oleh tujuh menteri, yaitu Pratikno, Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.