Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons laporan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengenai sekitar 25 ribu buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa laporan pelanggaran terkait THR memang selalu muncul setiap tahun.
Yassierli menegaskan pemerintah siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif.
"Iya, tiap tahun pasti ada. Jadi tiap tahun itu pasti ada dan sesudah itu kita tindaklanjuti, dan sesudah kita tindaklanjuti kita, ya, mereka harus membayar gitu ya. Nanti kan masuk ke nota pemeriksaan. Mereka harus bayar ditambah dendanya 5%," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Kemnaker telah membuka posko pengaduan THR sejak H-14 hingga H-7 Lebaran. Yassierli menjelaskan, pada periode awal, posko ini difokuskan untuk layanan konsultasi bagi pekerja yang ingin memastikan hak THR mereka, termasuk masa kerja dan besaran THR.
Setelah memasuki H-7 yang menjadi batas akhir pemberian THR, posko mulai menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari para pekerja. Pengawas ketenagakerjaan bertugas di posko tersebut untuk memproses laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan.
Yassierli menambahkan, "Tentu setiap pengaduan kan harus kita cek ya. Kita datangi, kita panggil perusahaannya. Apakah benar seperti itu. Kalau benar ya masuk ke nota pemeriksaan tadi kita."
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, melaporkan bahwa ada 25 ribu buruh yang belum menerima THR, melanggar ketentuan pemerintah yang menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.
Menurut Said Iqbal, laporan tersebut berasal dari keluhan para buruh di berbagai pabrik yang disampaikan ke posko Orange. Ia juga menyatakan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi lebih lanjut.
"Dari laporan yang diterima oleh Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25 ribu buruh tidak menerima THR. Jadi ada 25 ribu buruh yang tidak menerima THR. Tentu kami akan verifikasi terhadap data ini, laporan dari bawah," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (13/3/2026).