Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), secara resmi menunda akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di dunia maya.
Kebijakan ini sejalan dengan penerbitan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, aturan turunan ini diterbitkan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital berdasarkan usia.
Meutya menambahkan bahwa langkah ini diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap ancaman di internet, seperti paparan konten negatif dan risiko kecanduan digital.
"Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," katanya.
Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah 16 tahun di platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap. Platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun akan dilakukan bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Meutya mengakui implementasi aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," ungkapnya.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah penting di tengah kondisi darurat digital.
"Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan membantu orang tua melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan teknologi tidak lagi menjadi beban keluarga.