JPPI Catat 233 Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Awal 2026

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia melaporkan 233 kasus kekerasan di sekolah hingga perguruan tinggi pada kuartal pertama tahun 2026.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan sebanyak 233 kasus kekerasan terjadi di berbagai jenjang pendidikan pada kuartal pertama tahun ini, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Laporan tersebut dirilis menyusul temuan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan mahasiswa Universitas Indonesia pada Selasa, 14 April 2026.

Data yang dilansir dari Medcom ini menunjukkan bahwa lingkungan sekolah menjadi lokasi yang paling banyak terdampak dengan persentase mencapai 71 persen. Sementara itu, perguruan tinggi menyumbang 11 persen, diikuti oleh pesantren sebesar 9 persen, lembaga non-formal 6 persen, dan madrasah 3 persen.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menjelaskan bahwa kekerasan seksual menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan dengan angka 46 persen dari total kasus. Selain itu, terdapat kekerasan fisik sebesar 34 persen, perundungan 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan 6 persen, dan kekerasan psikis 2 persen.

Identitas pelaku kekerasan tercatat berasal dari berbagai kalangan di dalam maupun di luar institusi. Tenaga pendidik dan kependidikan mencatatkan angka 33 persen, disusul oleh sesama siswa atau mahasiswa sebesar 30 persen, pihak orang dewasa luar 24 persen, dan kategori lainnya 13 persen.

"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia," ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.

Ubaid menegaskan bahwa penggabungan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa menunjukkan lebih dari 63 persen pelaku kekerasan justru berasal dari internal lembaga. Hal ini mendorong JPPI untuk mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan sebagai prioritas nasional.

JPPI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama untuk melakukan audit sistem perlindungan peserta didik secara menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku tanpa kompromi menjadi poin utama dalam desakan tersebut.

Pemerintah juga diminta untuk membangun budaya institusi yang aman dan inklusif secara nyata, bukan sekadar dalam bentuk dokumen kebijakan formal. Langkah sistemik dinilai perlu segera dilakukan agar institusi pendidikan tidak lagi menjadi ruang yang menakutkan bagi generasi muda dalam menimba ilmu.

Recommended