Pemerintah menunda rencana evaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat domestik. Penundaan ini merupakan respons terhadap sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendukung industri penerbangan dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, maskapai penerbangan diizinkan untuk menaikkan harga tiket domestik antara 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini diambil menyusul peningkatan harga avtur dan biaya perawatan pesawat, yang sebagian besar dipengaruhi oleh konflik di Timur Tengah.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai TBA belum menjadi prioritas utama. Hal ini karena biaya operasional tertinggi dalam industri penerbangan adalah avtur serta perawatan dan sewa pesawat. Kedua komponen utama ini, yakni avtur dan biaya pemeliharaan, telah difasilitasi kenaikannya melalui kebijakan fuel surcharge dan pembebasan bea masuk nol persen untuk suku cadang, seperti dilansir dari Detik Finance pada Kamis (9/4/2026).
Dudy menambahkan, penundaan evaluasi TBA juga mempertimbangkan kondisi industri penerbangan yang tengah memasuki musim sepi (low season). Situasi ini terjadi setelah berakhirnya periode angkutan mudik Lebaran 2026.
“Jadi kita tidak membicarakan dulu mengenai TBA apalagi sekarang kondisinya low season. Biasanya kalau low season justru airlines itu tidak mau naikin harga karena kondisinya memang tidak cukup favorable buat mereka bicara tarif batas atas,” jelas Dudy.
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan TBA tiket penerbangan domestik.
Permintaan ini muncul karena adanya kenaikan harga avtur yang berlaku mulai 1 April 2026. Menurut INACA, harga avtur domestik untuk periode 1-30 April naik rata-rata 70 persen, sementara untuk internasional naik 80 persen dibandingkan harga pada 1-31 Maret 2026.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa kenaikan harga avtur telah diperkirakan sebelumnya akibat krisis geopolitik global di Timur Tengah. Oleh karena itu, INACA mendorong pemerintah untuk segera menyesuaikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar dan TBA penerbangan domestik.
Lonjakan harga avtur yang mencapai Rp 23.551 per liter di Bandara Soekarno-Hatta menjadi pemicu utama tekanan biaya di sektor penerbangan. Dengan kontribusi biaya bahan bakar sekitar 40 persen dari total operasional, maskapai menghadapi tantangan finansial yang signifikan.
Sebagai respons, pemerintah menaikkan fuel surcharge menjadi 38 persen, dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling. Kenaikan ini juga diikuti dengan kebijakan fiskal untuk meredam dampak kenaikan harga tiket.
Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi, dengan alokasi sekitar Rp 1,3 triliun per bulan. Selain itu, bea masuk suku cadang pesawat diturunkan menjadi nol persen. Kombinasi kebijakan ini diperkirakan akan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 hingga 13 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini juga akan memberikan dampak positif pada ekonomi nasional, dengan potensi peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dollar AS atau sekitar Rp 24,58 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing industri perawatan dan perbaikan pesawat (MRO).
Meski demikian, tekanan operasional tetap dirasakan oleh maskapai. Indonesia AirAsia telah menyesuaikan jadwal dan kapasitas pada sejumlah rute. Plt Direktur Utama Indonesia AirAsia Capt Achmad Sadikin menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan layanan.
Direktur Utama Pelita Air Dendy Kurniawan juga mengakui adanya tekanan biaya yang besar, sementara Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia Thomas Oentoro menegaskan bahwa Garuda Indonesia menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan.