Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyepakati penundaan kenaikan tarif royalti dan bea keluar (BK) sektor mineral dalam pertemuan di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu (13/5/2026).
Keputusan strategis tersebut diambil guna mengakomodasi aspirasi dari para pelaku usaha serta memberikan ruang untuk pengkajian lebih mendalam. Pemerintah berupaya memastikan kebijakan ini memberikan dampak positif bagi penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di Indonesia.
Dilansir dari Detik Finance, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa formulasi kebijakan tersebut masih perlu diuji kembali. Langkah ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan nantinya menguntungkan semua pihak, baik dari sisi pemerintah maupun dunia usaha.
"Itu dua Menteri tadi rapat, sepakat untuk penundaan yang kemarin. Royalti dan bea keluar mineral untuk penundaan itu, untuk mendengarkan apalah aspirasi, masih di-exercise terlebih dahulu," kata Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.
Saat ini, otoritas terkait tengah mengeksplorasi potensi peningkatan pendapatan negara dari sektor-sektor di luar mineral. Anggia menambahkan bahwa pemerintah sedang berupaya mencari cara maksimal untuk mendongkrak penerimaan negara dari berbagai lini industri lainnya.
Sebelum kesepakatan ini tercapai, rencana penyesuaian tarif tersebut akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Kementerian ESDM sebelumnya sempat mengusulkan kenaikan royalti untuk sejumlah komoditas utama seperti nikel, timah, emas, dan perak.
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan pada Jumat (8/5/2026) lalu hanyalah merupakan bagian dari uji publik dan belum bersifat final. Respon dari masyarakat dan pengusaha selama beberapa hari terakhir menjadi bahan evaluasi penting bagi kementerian.
"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Evaluasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan di mana negara memperoleh keuntungan optimal dari kekayaan alam, sementara pengusaha tetap memiliki ruang gerak yang sehat untuk menjalankan bisnis mereka di sektor pertambangan.