Pemprov Bali Kaji Insentif Pajak Kendaraan Listrik Pascaregulasi Baru

Bapenda Bali membahas skema insentif pajak kendaraan listrik menyusul aturan nasional yang menetapkan EV sebagai objek pajak per April 2026.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mulai menggodok skema insentif pajak kendaraan listrik pada Rabu (22/4/2026) menyusul pemberlakuan regulasi nasional terbaru yang menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak. Langkah ini diambil guna menjaga minat masyarakat terhadap adopsi kendaraan ramah lingkungan di wilayah Pulau Dewata.

Perubahan status kendaraan listrik (EV) tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan laporan dari Medcom, aturan ini mewajibkan kendaraan listrik roda dua maupun roda empat dikenakan pajak.

Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengikuti regulasi nasional tersebut meski berpotensi menambah beban wajib pajak. Saat ini, besaran nominal insentif masih dalam tahap sinkronisasi agar tidak terjadi ketimpangan kebijakan antarwilayah.

"Itu (nominal insentif pajak) yang masih dibahas termasuk kesepakatan nasional biar tidak terlalu jauh timpang," ujar Dewa Tagel Wirasa, Kepala Bapenda Bali, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait besaran angka pastinya.

Data Pemerintah Provinsi Bali mencatat pertumbuhan signifikan penggunaan kendaraan listrik yang mencapai 14.301 unit hingga 6 April 2026. Populasi tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 9.790 unit dan kendaraan roda empat sejumlah 4.511 unit.

Pasal 9 dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif khusus. Insentif ini dapat berupa pembebasan penuh atau pengurangan biaya PKB dan BBNKB bagi pemilik kendaraan listrik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan insentif tersebut juga berlaku bagi unit kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026. Bapenda Bali akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak penerapan pajak ini guna memastikan program percepatan transisi energi di Bali tetap berjalan optimal.

Recommended