Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membatalkan izin pendirian SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School di Kabupaten Bogor. Pembatalan ini dilakukan karena adanya kekurangan terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meskipun izin dicabut, Pemprov Jabar memberikan jaminan bahwa proses pembelajaran bagi para siswa tidak akan terganggu. Pihak yayasan diminta untuk segera melengkapi kembali seluruh proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan setiap penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat memiliki kepastian hukum yang jelas. Pemerintah berkomitmen melindungi masa depan peserta didik dari potensi masalah hukum.
Sebelum keputusan final, Pemprov Jabar mengklaim telah melakukan serangkaian komunikasi intensif dengan pihak sekolah. Tujuannya, mencari solusi terbaik agar keberlanjutan pendidikan siswa tetap terjaga.
Melansir unggahan di akun Instagram @disdikjabar, pertemuan pada 21 Januari 2026 menegaskan kegiatan belajar mengajar tidak boleh berhenti. Pihak sekolah didorong segera memanfaatkan masa transisi ini dengan melengkapi persyaratan perizinan.
Pemprov Jabar menyiapkan solusi jangka pendek berupa pengalihan sementara ke satuan pendidikan lain yang legalitasnya lengkap. Upaya ini dilakukan untuk memastikan siswa tetap mendapatkan hak pendidikan secara sah selama proses perbaikan izin sekolah asal.
Pemprov Jabar menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi siswa dan wali murid. Pemerintah berharap seluruh penyelenggara pendidikan di Jawa Barat dapat lebih disiplin memenuhi standar legalitas yang ditetapkan demi terciptanya ekosistem pendidikan berkualitas dan terlindungi secara hukum.