Pemudik Diimbau Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan mengimbau pemudik menghindari puncak arus balik Lebaran 2026 pada 24, 28, dan 29 Maret guna mengurangi kepadatan.

Kementerian Perhubungan mengimbau para pemudik untuk menghindari periode puncak arus balik Lebaran 2026 yang diperkirakan terjadi pada tanggal 24, 28, dan 29 Maret. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang mungkin terjadi.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa puncak arus balik diperkirakan mencapai 285 ribu kendaraan. Ia menyarankan agar masyarakat mengatur waktu perjalanan lebih awal atau lebih fleksibel.

"Berdasarkan data perhitungan yang kami dapatkan di JMTC, puncak arus balik diprediksi akan jatuh pada hari Selasa, 24 Maret 2026, dengan perkiraan volume lebih dari 285 ribu kendaraan. Jumlah ini lebih besar dari puncak arus mudik pada 18 Maret 2026 sebesar 270.315 kendaraan. Untuk itu, kami imbau masyarakat dapat kembali ke Jabotabek pada 23 Maret 2026 dengan memanfaatkan cuti bersama, atau pada periode 25-27 Maret 2025 dengan memanfaatkan masa Work From Anywhere yang diimbau Pemerintah," ujar Dudy dikutip dari keterangan resminya.

Kepolisian juga mengingatkan akan potensi kepadatan pada tiga hari tersebut. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengimbau masyarakat menghindari waktu puncak arus balik untuk kelancaran dan keselamatan.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk turut memberikan imbauan agar pemudik merencanakan perjalanan dengan matang dan mengikuti anjuran pemerintah. Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A Purwantono, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan diskon tarif tol sebesar 30% pada 26-27 Maret 2026 di 9 ruas tol Jasa Marga Group dengan perjalanan menerus.

Selain itu, Jasa Marga juga memastikan kesiapan layanan di ruas tol utama dengan optimalisasi gardu tol, penyiapan armada layanan, pengaturan lalu lintas situasional, serta kesiapsiagaan petugas selama 24 jam. Pemantauan lalu lintas diperkuat melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC).

Informasi lalu lintas disebarluaskan melalui aplikasi Travoy, Call Center 133, dan Radio Travoy FM. Pengemudi kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih diingatkan untuk mematuhi ketentuan pembatasan operasional sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku pada periode 13-29 Maret 2026.

Recommended