BI dan Polri Musnahkan 466.535 Lembar Rupiah Palsu di Jakarta

Bank Indonesia bersama Polri memusnahkan 466.535 lembar uang palsu hasil temuan tahun 2017 hingga 2025 guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Bank Indonesia (BI) bersama Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat BI, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Langkah tersebut diambil guna memperkuat perlindungan terhadap sistem keuangan nasional serta menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa ratusan ribu lembar uang palsu tersebut merupakan hasil akumulasi temuan sejak tahun 2017 hingga November 2025. Proses penghancuran dilakukan menggunakan mesin khusus yang mengubah lembaran kertas menjadi serpihan kecil agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari laporan masyarakat, sektor perbankan, serta Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR). Berdasarkan hasil penelitian otoritas moneter, kualitas uang palsu yang beredar selama periode tersebut dinilai relatif rendah, sebagaimana dilansir dari Medcom.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa berdasarkan penelitian kami terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah kalau kita lihat," kata Ricky P. Gozali, Deputi Gubernur BI. Pernyataan tersebut menekankan bahwa fitur keamanan pada uang asli masih sulit ditiru secara sempurna.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara non-yudisial. Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan tindakan ini menjamin uang palsu tersebut tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat.

Guna menekan angka peredaran di masa depan, masyarakat diminta tetap waspada dengan menerapkan metode 3D yaitu dilihat, diraba, dan diterawang saat bertransaksi. BI juga mengampanyekan gerakan Cinta, Bangga, Paham Rupiah serta edukasi perawatan uang melalui prinsip '5 Jangan' untuk menjaga kualitas fisik uang kertas.

Polri mengimbau warga yang menemukan atau mencurigai keberadaan uang palsu untuk segera melapor kepada kantor polisi terdekat. Koordinasi antara BI, penegak hukum, dan masyarakat dianggap menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran uang ilegal yang berisiko mengganggu stabilitas ekonomi.

Recommended