Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut di Aceh dan Sulawesi Tenggara April 2026

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di Aceh hingga 30 April 2026 dan di Sulawesi Tenggara khusus pelajar hingga April 2026.

Awal tahun 2026 menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan di beberapa wilayah Indonesia untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda. Pemerintah daerah di Aceh dan Sulawesi Tenggara masih menyediakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan keringanan signifikan. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meringankan beban finansial masyarakat, seperti dilansir dari Medcom.

Hingga April 2026, dua provinsi tersebut menjadi garda terdepan dalam program pemutihan ini. Di samping itu, Provinsi Bengkulu juga tengah mempersiapkan kebijakan serupa, diawali dengan insentif balik nama kendaraan.

Pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang masa berlaku pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Program di Aceh menghapuskan tunggakan PKB, kecuali untuk masa tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh. Selain itu, sanksi administrasi berupa denda dihapuskan sepenuhnya, termasuk untuk kendaraan baru yang baru terdaftar. Kebijakan ini juga membebaskan pajak progresif, memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.

Informasi terkait perpanjangan program ini telah disosialisasikan oleh Satlantas Aceh Besar. Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat di Aceh perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP pemilik kendaraan, nota pajak asli, STNK asli atau surat keterangan kehilangan, dan berkas pendukung lainnya.

Sulawesi Tenggara Targetkan Pelajar dan Mahasiswa

Di Sulawesi Tenggara, pemerintah provinsi juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2026. Namun, program ini memiliki fokus khusus, yaitu ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan periode sebelumnya dihapuskan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu generasi muda agar lebih fokus pada pendidikan mereka tanpa terbebani masalah administrasi pajak.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program ini di Sultra meliputi KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa, bukti status pelajar atau mahasiswa, dan BPKB. Apabila STNK belum atas nama pelajar/mahasiswa, proses balik nama wajib dilakukan terlebih dahulu.

Bengkulu Tawarkan Diskon Balik Nama

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah awal dengan memberikan diskon 50 persen untuk tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Diskon ini khusus bagi kendaraan dari luar Bengkulu dan berlaku selama lima bulan.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjelaskan bahwa setelah periode diskon ini berakhir, pemerintah daerah berencana meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan mendorong kendaraan non-Bengkulu untuk segera melakukan balik nama.

“Kita berikan diskon selama lima bulan, setelah itu akan ada program pemutihan secara menyeluruh. Saat ini difokuskan untuk kendaraan non-Bengkulu terlebih dahulu,” ujar Helmi, dikutip dari Antara pada Senin (30/3/2026). Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan memperluas basis pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Recommended