Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol pada Selasa, 5 Mei 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur volume kendaraan pribadi selama jam sibuk pagi dan sore hari di wilayah ibu kota.
Dilansir dari Medcom, operasional aturan ini dibagi menjadi dua sesi waktu setiap hari kerja, yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Mengingat tanggal hari ini adalah angka ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan melintas di kawasan tersebut.
Lokasi penerapan mencakup jalan-jalan utama di Jakarta Pusat seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Di wilayah Jakarta Selatan, aturan serupa berlaku di Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, hingga Jalan Sisingamangaraja.
Terdapat sejumlah kategori kendaraan yang mendapatkan pengecualian, di antaranya sepeda motor, mobil listrik, dan ambulans. Selain itu, kendaraan dinas TNI/Polri, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum pelat kuning juga tetap diizinkan melintas tanpa mengikuti aturan tanggal.
Pengendara yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dijatuhi sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000. Penegakan hukum dilakukan oleh pihak kepolisian melalui mekanisme tilang manual maupun sistem elektronik (ETLE) sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah menyarankan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi publik sebagai alternatif perjalanan guna menghindari sanksi. Pilihan transportasi yang tersedia meliputi TransJakarta, MRT, LRT, serta layanan kereta komuter KRL yang beroperasi di seluruh area Jabodetabek.