Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan negara dari bea keluar emas masih sangat rendah hingga Selasa (28/4/2026). Kondisi ini terjadi meski aturan pajak ekspor komoditas tersebut telah diberlakukan pemerintah sejak Desember 2025 lalu.
Pemerintah sebelumnya menetapkan target penerimaan bea keluar sebesar Rp 3 triliun untuk tahun anggaran berjalan. Minimnya setoran ini dipicu oleh keputusan para pelaku usaha yang lebih memilih menjual produk emas mereka kepada produsen di dalam negeri daripada melakukan ekspor.
Dilansir dari Detik Finance, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa para eksportir saat ini cenderung menahan pengiriman produk ke luar negeri. Salah satu tujuan penjualan domestik yang menjadi pilihan utama adalah PT Aneka Tambang.
"Untuk penerimaan negara sampai dengan saat ini dengan bea keluar emas yang sudah diberlakukan sejak Desember 2025 sepertinya mungkin kita masih berharap banyak kepada pelaku-pelaku eksportir emas," kata Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam konferensi pers di Jakarta Timur.
Kebijakan pengenaan bea keluar ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 17 November 2025. Aturan tersebut membagi tarif pajak berdasarkan tingkat pengolahan emas yang diekspor oleh pelaku usaha.
Rincian tarif mencakup 7,5% hingga 10% untuk emas batangan olahan seperti minted bar, cast bar, dan ingot. Sementara itu, emas dalam bentuk granula dikenakan tarif 10% hingga 12,5%, serta emas dore yang memiliki tarif tertinggi di angka 12,5% hingga 15%.
Selain masalah kepatuhan pajak, DJBC juga mengintensifkan pengawasan terhadap praktik ekspor ilegal. Belum lama ini, otoritas terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dan perhiasan seberat 190 kilogram yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp 502 miliar.
Djaka menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak dalang di balik aktivitas ilegal tersebut. Penyelidikan ke depan juga akan menyasar potensi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan para pengambil manfaat dari kegiatan ekspor tanpa dokumen resmi.