Google Terima Teguran Komdigi Terkait Kepatuhan PP Tunas untuk YouTube

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan teguran keras kepada Google atas ketidakpatuhan YouTube terhadap PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melayangkan surat teguran kepada Google. Tindakan ini diambil setelah platform video YouTube dinilai belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), seperti dilansir dari Detik iNET.

Teguran tersebut menjadi sanksi awal yang diberikan oleh pemerintah, menandakan keseriusan dalam penegakan regulasi dan tidak akan ada toleransi lebih lanjut. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026), menegaskan bahwa "Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube."

Sebelum keputusan sanksi ini dijatuhkan, Google telah menjalani proses pemeriksaan oleh Komdigi pada Selasa (7/4/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Google menerima dua surat pemanggilan sebelumnya. Dalam sesi tersebut, Google bersama Meta menghadapi 29 pertanyaan yang diajukan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, untuk mendalami dugaan pelanggaran.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa YouTube belum memenuhi sejumlah kewajiban yang diatur dalam implementasi PP Tunas. Selain itu, platform tersebut juga belum menunjukkan komitmen atau iktikad yang kuat untuk segera melakukan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Meutya Hafid menjelaskan, "Berdasar hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi."

Sanksi teguran ini merupakan langkah awal yang diterapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksana PP Tunas, sanksi bagi platform yang tidak patuh dapat mencakup teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara penuh.

Meski demikian, Menteri Meutya masih menaruh optimisme bahwa Google akan menunjukkan perubahan sikap ke depannya. "Sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google. Tentunya sanksi kami bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google," katanya.

Recommended