Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Februari 2026 Capai Rp 44,9 Triliun

Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Februari 2026 mencapai Rp 44,9 triliun, terkontraksi 14,7% dibandingkan tahun lalu.

Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Februari 2026 tercatat sebesar Rp 44,9 triliun. Angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 14,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, seperti disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

Suahasil menjelaskan bahwa pada Februari 2025, penerimaan mencapai Rp 52,6 triliun. "Penerimaan kepabeanan dan cukai telah terkumpulkan Rp 44,9 triliun. Kalau dibandingkan Februari 2025 tahun lalu terkumpul Rp 52,6 triliun. Jadi, sekitar Rp 7 triliun di bawah, dibanding tahun lalu," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, di Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

Secara rinci, penerimaan cukai hingga Februari 2026 mengalami kontraksi sebesar 13,3% atau mencapai Rp 34,4 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan produksi hingga akhir tahun 2025.

Suahasil menambahkan, "Namun kita mulai lihat kenaikan jumlah produksi itu di awal tahun 2026 dan seperti kita tahu pita cukai itu bisa dilekatkan selama 2 bulan ke depan. Jadi kita akan lihat moga-moga dalam 2 bulan ke depan ini akan menjadi lebih baik untuk penerimaan cukai."

Penerimaan bea keluar juga mengalami kontraksi signifikan, yaitu sebesar 48,8% secara year on year (yoy) atau senilai Rp 2,8 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan harga CPO di awal tahun.

Sementara itu, bea masuk mencatatkan kenaikan tipis sebesar 1,7% menjadi Rp 7,8 triliun. Kenaikan ini didorong oleh pertumbuhan impor.

Pada saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya menindak peredaran rokok ilegal dan narkotika. Suahasil menyebutkan bahwa frekuensi penindakan rokok ilegal dan narkotika mengalami peningkatan.

Pada tahun 2025, tercatat 1.993 kali penindakan rokok ilegal. Di awal tahun 2026, jumlah penindakan meningkat menjadi 2.872 kali. "Dan menghasilkan jumlah rokok ilegal dari 179 juta batang yang ditangkap menjadi 369 juta batang yang ditindak. Kenaikan 2 kali lipat lebih 106,8 persen," jelasnya.

Penindakan narkotika juga mengalami peningkatan, dari 212 kali pada tahun 2025 menjadi 234 kali pada tahun 2026. Namun, jumlah barang bukti mengalami penurunan dari 1,27 ton pada tahun 2025 menjadi 0,7 ton pada tahun 2026.

"Jadi ini kita akan terus lanjutkan teman-teman DJBC akan terus bekerjasama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa Indonesia itu bebas dan rokok ilegal dan narkotika itu bisa hilang dari bumi Indonesia," imbuhnya.

Recommended