Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,93 Triliun, Edukasi Digencarkan

Penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, menunjukkan potensi besar industri ini.

Industri aset kripto di Indonesia terus berkembang positif. Seiring meningkatnya aktivitas pasar, kepatuhan dan pemahaman perpajakan menjadi sangat penting bagi investor dan pelaku industri, terutama dalam pelaporan SPT Tahunan.

Penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp1,93 triliun. Rinciannya adalah Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), dan Rp43,45 miliar pada Januari 2026. Data ini menunjukkan potensi kontribusi industri kripto terhadap pendapatan negara dan menekankan pentingnya kepatuhan pajak investor.

Tokocrypto bersama Ideatax mengadakan sesi edukasi perpajakan yang membahas pembaruan aturan terkait transaksi kripto, termasuk PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak perdagangan aset kripto.

PMK-50/2025 menetapkan PPh Final untuk transaksi jual aset kripto, sementara PPN tidak lagi dipungut karena aset kripto dianggap sebagai surat berharga. Aturan ini juga membedakan tarif berdasarkan platform: 0,21% untuk transaksi pada platform dalam negeri (DN) dan 1% untuk transaksi pada platform luar negeri (LN).

Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menyatakan bahwa skema baru ini dapat meningkatkan daya saing exchange dalam negeri dan mendorong transaksi yang lebih patuh regulasi. "PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21% untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin," kata Sefcho.

Sefcho menambahkan bahwa exchange berizin berperan penting dalam membantu kepatuhan karena pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan. Tokocrypto juga menyediakan akses laporan pajak tahunan untuk memudahkan pengguna menyiapkan dokumen pelaporan. "Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapi dan akurat," tambahnya.

Partner Ideatax, Jovita Budianto, menegaskan bahwa meskipun pajak atas transaksi kripto bersifat final, kepemilikan aset kripto tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada daftar harta. "Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya," kata Jovita.

Jovita menambahkan bahwa ketelitian pelaporan penting untuk menghindari ketidakseimbangan analisis harta yang dapat memicu klarifikasi otoritas pajak. Ideatax juga mengajak wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan dan memastikan seluruh aset, termasuk kripto, dicantumkan dengan benar. "Kepatuhan pajak adalah bagian dari pengelolaan risiko. Selain menghindari sanksi, pelaporan yang tertib juga memperkuat reputasi dan kredibilitas, baik untuk individu maupun pelaku usaha," tutup Jovita.

Dengan penerimaan pajak kripto yang mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, industri kripto Indonesia semakin berkontribusi bagi negara. Kolaborasi edukasi antara exchange dan mitra konsultan pajak diharapkan dapat meningkatkan literasi, mendorong kepatuhan, dan membangun ekosistem kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Recommended