Pengusaha Batu Bara Tunggu Penjelasan Teknis Ekspor Lewat DSI

APBI menanti detail regulasi ekspor batu bara melalui BUMN DSI setelah pemerintah mensosialisasikan kebijakan masa transisi tata kelola komoditas SDA.

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menantikan kepastian regulasi teknis mengenai kewajiban pengapalan komoditas lewat BUMN ekspor, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), setelah menghadiri diskusi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (21/5/2026).

Kebijakan baru ini bersumber dari aturan yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pemerintah menetapkan masa transisi atau grace period selama tiga bulan pertama yang dimulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 untuk mengalihkan transaksi perdagangan ekspor ke BUMN yang ditunjuk.

Pihak asosiasi menyatakan bahwa dialog awal dengan pemerintah baru menyentuh pemaparan visi dan sasaran makro dari kebijakan penataan ekspor sumber daya alam tersebut.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan bahwa para pelaku usaha masih memiliki banyak pertanyaan terkait mekanisme operasional di lapangan serta status hukum kesepakatan dagang yang sudah berjalan.

"Masih banyak pertanyaan juga dari kami dan katanya setelah rapat ini kemungkinan akan dipanggil oleh Wamen ESDM. Nah jadi kita masih nunggu karena ini bener-bener banyak detail-detail yang kita belum tahu. Jadi detail-detailnya itu, tadi kami sempat menanyakan juga gimana dengan status kontrak, trader dan sistemnya seperti apa," jelas Gita.

Pelaku usaha sektor pertambangan batu bara saat ini diwajibkan untuk menyetorkan berkas-berkas korporasi tertentu kepada pihak DSI guna keperluan peninjauan selama fase peralihan berlangsung.

"Nah karena ini juga rapatnya semua entity banyak, jadi hanya dijelaskan bahwa 3 bulan ini masih seperti grace periodnya dulu Tapi kita harus men-submit-kan data-data dan dokumen," tutur Gita.

Kelompok pengusaha batubara juga mencemaskan keberlangsungan ikatan jual beli jangka panjang dengan mitra luar negeri yang berpotensi terdampak oleh perubahan sistem ini.

"Tentunya kalau di kontrak batu bara kan kita ada yang long term kontrak itu nasibnya seperti apa, bagaimana cara pemindahannya dan nanti resiko-resiko juga ya resiko-resiko terhadap kontrak dan kepastian hukumnya seperti apa. Itu sih yang kami nanti mungkin perlu penjelasan lebih lanjut," terang Gita.

Di sisi lain, jajaran pemerintah mengklaim bahwa dunia usaha memberikan respons yang cukup baik terhadap rencana penerapan skema baru perdagangan komoditas strategis ini.

"Tanggapannya relatif positif. Dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga. Dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Langkah penataan ekspor ini nantinya menyasar komoditas strategis nasional mencakup kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy lewat pemanfaatan badan usaha milik negara.

Recommended