Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjung Emas melakukan penyitaan paksa terhadap aset milik penunggak pajak senilai lebih dari Rp 4,4 miliar di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (23/4/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai upaya pemulihan hak negara atas kewajiban yang tidak kunjung dipenuhi oleh wajib pajak.
Aset yang disita mencakup lima bidang tanah dengan rincian tiga bidang tanah kosong seluas 4.989 meter persegi serta dua bidang tanah dengan bangunan seluas 1.913 meter persegi. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, seluruh aset tersebut kini resmi menjadi jaminan untuk pelunasan utang pajak kepada negara.
Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Heri Sukoco, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan tahap penagihan aktif setelah langkah persuasif menemui jalan buntu. Pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat teguran hingga surat paksa kepada pihak terkait namun tidak ada respon penyelesaian.
"Penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utangnya. Ini sesuai dengan mandat UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," ujar Heri Sukoco, Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas.
Proses eksekusi penyitaan berlangsung secara kondusif dengan pengawasan langsung dari perwakilan wajib pajak dan Kepala Desa Gedong, Kaimin Widodo. Penegakan kepatuhan ini bertujuan memastikan penerimaan negara dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik bagi masyarakat luas.
Setiap tunggakan yang berhasil dipulihkan dinilai sangat krusial dalam menjaga keberlanjutan berbagai program pemerintah. Heri menegaskan bahwa penerimaan dari sektor perpajakan serta kepabeanan memegang peran vital dalam pembiayaan negara yang dampaknya dirasakan langsung oleh penduduk.
Wajib pajak diberikan kesempatan terakhir selama 14 hari ke depan untuk melunasi seluruh kewajibannya agar aset tersebut tidak diproses lebih lanjut. Jika dalam batas waktu tersebut utang tetap tidak dibayar, aset akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Bea Cukai akan memproses pelelangan aset tersebut melalui mekanisme resmi dan seluruh hasilnya akan disetorkan langsung ke kas negara. Tindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku.