Periklindo Dorong Perluasan Insentif Kendaraan Listrik Sektor Komersial

Periklindo meminta pemerintah memperluas insentif kendaraan listrik ke sektor komersial seperti bus dan truk guna menekan emisi karbon.

Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mendorong pemerintah untuk memperluas jangkauan kebijakan insentif kendaraan listrik ke sektor transportasi komersial. Langkah ini dinilai strategis untuk mempercepat transisi energi ramah lingkungan di Indonesia.

Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, menilai kebijakan insentif saat ini memberikan optimisme besar bagi konsumen dan pelaku industri EV, sebagaimana dilansir dari Medcom melalui laporan Antara.

"Karena itu, insentif itu betul-betul ditunggu ya. Insentif ini tidak saja memberikan senyum kepada pembeli, tapi juga memberikan harapan baru lagi kepada penjual dan juga industri (EV)," kata Moeldoko, Ketua Umum Periklindo.

Perluasan insentif ke kendaraan komersial seperti bus, truk, dan armada logistik dianggap mendesak. Sektor transportasi komersial merupakan salah satu penyumbang emisi karbon terbesar sekaligus pengguna utama bahan bakar solar bersubsidi.

"Untuk itu, insentif ini harapan dari Periklindo ya tentunya, tidak saja segmennya itu kepada mobil penumpang, tetapi juga perlu dipikirkan mobil-mobil komersial. Seperti di antaranya bus, truk, mobil-mobil logistik. Karena mereka itulah penyumbang emisi yang cukup besar," harap Moeldoko, Ketua Umum Periklindo.

Selain kendaraan komersial, ketepatan sasaran subsidi sepeda motor listrik juga menjadi sorotan. Periklindo menyarankan agar korporasi transportasi online dan layanan masyarakat mendapatkan prioritas utama.

"Harapan saya sebagai Ketua Periklindo, untuk subsidi sepeda motor di antaranya itu mesti dipikirkan. Yang perlu dipikirkan satu, mungkin korporasi transportasi online itu, mungkin harus menjadi prioritas utama," ujar Moeldoko, Ketua Umum Periklindo.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun ini mengalokasikan kuota insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik. Subsidi sepeda motor listrik ditetapkan sebesar Rp5 juta per unit.

Sementara itu, insentif untuk mobil listrik diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 hingga 100 persen, yang nilainya disesuaikan berdasarkan jenis baterai kendaraan.

Recommended