Manajemen Persis Solo secara resmi mengajukan banding terhadap keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Keputusan ini terkait insiden kericuhan antarsuporter saat tim berjuluk Laskar Sambernyawa tersebut bertanding melawan Persijap Jepara dalam lanjutan BRI Super League 2025/2026, demikian dilansir dari Bola.
Berdasarkan putusan Komdis PSSI bernomor 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 yang diterbitkan pada 11 Maret 2026, Persis dikenai sanksi larangan menggelar lima pertandingan kandang dengan penonton, serta denda sebesar Rp50 juta. Klub keberatan dengan sanksi tersebut dan menggunakan hak banding sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.
Menurut Direktur PT Persis Solo Saestu, Ginda Ferachtriawan, pihak klub telah melakukan upaya pencegahan dengan mengimbau suporter agar tidak melakukan perjalanan tandang (away) ke markas Persijap. Langkah ini merupakan bentuk iktikad baik dari klub dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap perilaku suporter.
Ginda menambahkan, klub juga tidak terlibat dalam koordinasi terkait kedatangan suporter tim tamu dengan pihak tuan rumah maupun panitia penyelenggara (panpel). Hal ini menjadi argumen utama Persis yang menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan tanggung jawabnya sesuai Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Kehadiran suporter Persis Solo di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) disebut Ginda dapat terjadi karena adanya akses yang diberikan oleh pihak panpel. Ia mengindikasikan kelalaian dalam mekanisme pengendalian tiket oleh panpel setempat. Seharusnya, panpel berhak menolak kehadiran suporter tim tamu meskipun mereka memiliki tiket pertandingan.
“Fakta tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap stadion diberikan oleh pihak penyelenggara pertandingan, sehingga keberadaan suporter di stadion bukan merupakan hasil mobilisasi ataupun kebijakan dari Persis,” terang Ginda. Ia menegaskan, kondisi ini seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi Komisi Disiplin dalam menentukan tingkat tanggung jawab klub.
Penerapan Sanksi yang Dinilai Kurang Tepat
Ginda juga berpandangan bahwa keputusan Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persis dinilai kurang tepat. Berdasarkan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, sanksi larangan pertandingan dengan penonton hanya diperuntukkan bagi tim tuan rumah.
Untuk tim tamu, sanksi yang diberikan sekurang-kurangnya adalah larangan 1 pertandingan tandang tanpa kehadiran penonton pendukung, bukan untuk pertandingan kandang. Oleh karena itu, sanksi lima laga tanpa penonton yang dijatuhkan kepada Persis dianggap sebagai bentuk penerapan norma yang tidak sesuai.
“Pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Kode Disiplin secara eksplisit menyatakan terhadap tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton klub tamu, maka sanksi yang dikenakan kepada klub tamu adalah berupa larangan sekurang-kurangnya satu kali pertandingan tandang (away) tanpa kehadiran penonton pendukung, serta denda sekurang-kurangnya sebesar Rp30 juta,” jelas Ginda, mengutip isi regulasi yang ada.